
Tindakan Kebiri Merupakan Sebuah Hukuman Seksual Ini Di Lakukan Sebagai Suatu Ancaman Bagi Para Pelaku Seksual. Kebiri adalah istilah yang merujuk pada tindakan menonaktifkan fungsi reproduksi seseorang atau hewan. Tindakan ini dapat di lakukan dengan dua cara, yaitu kebiri fisik (pembedahan) dan kebiri kimia (menggunakan obat-obatan tertentu). Dalam konteks umum, kebiri telah di kenal sejak zaman kuno dan sering di gunakan untuk tujuan sosial, budaya, hingga medis. Di banyak negara, kebiri terutama di lakukan pada hewan peliharaan untuk mengontrol populasi dan mencegah perilaku agresif. Sedangkan dalam konteks manusia, kebiri sangat sensitif karena berkaitan dengan etika, hak asasi manusia serta aspek kesehatan.
Kemudian Tindakan Kebiri fisik melibatkan tindakan pembedahan untuk mengangkat organ reproduksi. Contohnya seperti testis pada laki-laki atau ovarium pada perempuan. Tindakan ini bersifat permanen karena fungsi reproduksi tidak dapat di kembalikan setelah prosedur di lakukan. Proses ini biasanya di terapkan pada hewan seperti kucing, anjing atau ternak untuk mengendalikan reproduksi mereka. Sementara itu, kebiri pada manusia dalam bentuk pembedahan sangat jarang di lakukan dan hanya di terapkan dalam kondisi medis tertentu. Ini misalnya ketika ada penyakit serius seperti kanker testis atau kanker ovarium yang mengancam keselamatan pasien. Meskipun efektif, kebiri fisik memerlukan prosedur medis yang aman serta pengawasan tenaga kesehatan profesional.
Bahkan kebiri kimia adalah metode yang menggunakan obat-obatan untuk menekan produksi hormon seksual dalam tubuh. Berbeda dengan kebiri fisik, kebiri kimia bersifat sementara karena efeknya akan hilang jika pengobatan di hentikan. Metode ini kadang di gunakan dalam dunia medis untuk menangani kondisi tertentu seperti hiperplasia prostat atau beberapa gangguan hormon. Dalam beberapa negara, kebiri kimia juga di gunakan sebagai bentuk hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual berat, terutama terhadap anak. Namun penerapannya sering menjadi perdebatan karena menyangkut aspek hak asasi manusia, dampak psikologis, serta kemungkinan efek samping jangka panjang.
Awal Adanya Tindakan Kebiri
Ini kami bahas tentang Awal Adanya Tindakan Kebiri. Hukum kebiri sebagai bentuk hukuman telah di gunakan di berbagai belahan dunia dalam konteks kejahatan seksual, terutama sejak abad ke-20. Salah satu catatan awalnya di temukan dalam sejarah kasus homoseksual di Inggris misalnya Alan Turing. Beliau ilmuwan terkenal, “di kebiri” secara kimiawi pada awal 1950-an sebagai alternatif hukuman penjara setelah di nyatakan bersalah di bawah hukum anti-homoseks di Inggris. Kasus tersebut menjadi bagian dari sejarah bagaimana zat kimia di gunakan untuk menekan hormon seks seseorang sebagai bentuk hukuman negara.
Selanjutnya di banyak negara modern, kebiri kimia mulai di usulkan atau di terapkan sebagai hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual. Di Indonesia misalnya dorongan untuk menjadikan kebiri kimia sebagai bagian dari hukuman muncul terutama untuk memberikan efek jera kepada pelaku predator seksual anak. Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Peraturan Pengganti UU). Ini yang memperkuat perlindungan anak terhadap kekerasan seksual dan memperkenalkan kebiri kimia sebagai salah satu sanksi tambahan.
Bahkan setelah UU ini di sahkan, di perlukan aturan teknis untuk pelaksanaannya. Untuk itulah kemudian terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020. Ini yang mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, termasuk proses penilaian klinis terhadap pelaku kejahatan seksual, durasi pemberian zat kimia dan rehabilitasi medis serta sosial. PP ini menetapkan bahwa pemberian zat kimia bukan semata untuk menghukum. Tetapi juga untuk menekan hasrat seksual berlebih dan di iringi program rehabilitasi.
Namun, penerapan hukum kebiri kimia tidak luput dari kontroversi. Sejumlah organisasi hak asasi manusia menyatakan bahwa kebiri kimia dapat di anggap sebagai bentuk penyiksaan atau pelanggaran HAM. Karena melibatkan intervensi medis yang sangat personal dan berisiko efek samping fisik serta psikologis. Di sisi lain, pendukung kebiri kimia berargumen bahwa metode ini penting sebagai tindakan pencegahan agar pelaku kejahatan seksual tidak mengulangi perilakunya.
Tujuan Dari Kebiri
Maka dengan ini kami bahas Tujuan Dari Kebiri. Sebenarnya tujuan utamanya adalah untuk mencegah pelaku kejahatan seksual mengulangi perbuatannya. Banyak kasus kekerasan seksual terutama terhadap anak, menunjukkan bahwa sebagian pelaku memiliki kecenderungan residivis atau kembali melakukan kejahatan yang sama setelah bebas. Dengan menekan produksi hormon seksual, kebiri kimia di harapkan dapat mengurangi dorongan seksual yang tidak terkendali. Sehingga risiko pelaku melakukan tindakan serupa menjadi jauh lebih kecil. Mekanisme ini membantu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Lalu selain itu juga bertujuan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku kejahatan seksual. Hukuman penjara saja di anggap belum cukup untuk membatasi potensi tindak ulang karena tidak semua pelaku memiliki perubahan perilaku signifikan setelah menjalani masa hukuman. Dengan memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Lalu negara ingin menunjukkan sikap tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang menuntut konsekuensi serius. Pesan ini di harapkan dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa.
Bahkan tujuan lainnya adalah untuk melindungi korban dan masyarakat secara luas. Kejahatan seksual memiliki dampak jangka panjang bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Banyak korban mengalami trauma mendalam, gangguan kepercayaan diri. Ini hingga kesulitan menjalani kehidupan normal. Dengan menerapkan kebiri kimia, pemerintah berupaya memperkuat sistem perlindungan terhadap anak dan memastikan pelaku yang keluar dari penjara tidak lagi menjadi ancaman. Kebiri kimia seringkali di sertai rehabilitasi psikologis dan sosial agar pelaku juga bisa mengendalikan dorongan seksualnya dengan bimbingan profesional. Sehingga perlindungan masyarakat menjadi lebih menyeluruh.
Terakhir, hukum kebiri juga di arahkan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kasus kejahatan seksual. Dalam banyak negara, kebiri kimia di anggap sebagai upaya tambahan bagi sistem hukum untuk menyeimbangkan antara hukuman, pencegahan dan rehabilitasi. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan efek jera.
Orang Pertama Di Kebiri
Untuk ini kami bahas Orang Pertama Di Kebiri. Orang pertama yang di jatuhi hukuman kebiri kimia di Indonesia adalah Muhammad Aris (atau “Muh Aris”) dari Mojokerto. Aris, seorang tukang las, di hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada tanggal 2 Mei 2019. Majelis hakim menjatuhkan pidana pokok 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Lalu menambahkan hukuman kebiri kimia sebagai pidana tambahan. Putusan ini kemudian di perkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 18 Juli 2019.
Kemudian kasus Aris juga menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia. Ini karena merupakan kali pertama pengadilan menerapkan kebiri kimia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016) dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP No. 70 Tahun 2020. Dengan ini telah kami jelaskan Tindakan Kebiri.